Jumat, 01 November 2013

Plagirarisme

Plagiarisme adalah jenis perbuatan seperti menjiplak mengklaim atau mengambil hak cipta orang lain. Seseorang yang melakukan perbuatan seperti ini disebut plagiat atau plagiator. Perbuatan tersebut termasuk dalam bentuk kejahatan, karena mengambil karya orang lain tanpa meminta izin. Bahkan telah tertera peraturan tentang larangan atau sanksi terhadap plagiat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSIbagi pelaku plagiat
Bentuk plagiarisme ini bermacam-macam, seperti mangambil pendapat orang lain, karangan, ide, pemikiran, dan hasil karya. Seiring berjalannya waktu, bentuk plagiarisme ini terlihat begitu lazim. Kita dapat melihat dari kalangan pelajar sebagai contoh siswa yang mencontek pekerjaan temannya dan mendapat nilai bagus. Dengan bangganya ia memamerkan hasil pekerjaannya. Lalu pada situasi diskusi seseorang mengemukakan pendapat yang ternyata adalah hasil pemikiran orang lain. Para pembajak yang menyebar luaskan cd dvd bajakan dengan harga yang murah. Bahkan seperti yang kita sering lihat ditelevisi. Suatu produk baru akan diikuti produk lain dengan fungsi dan khasiat yang sama, hanya membedakan kelebihan sedikit saja.

Hal ini jelas-jelas akan mematikan kreatifitas seseorang, karena dengan cara instan mereka dapat meraih keuntungan dengan begitu mudahnya. Tanpa memperdulikan dari segi perasaan dan keuntungan secara materi. Hal ini akan terus terlihat sepele dan berlangsung apabila dari pemerintah tidak bertindak tegas. Jika terus seperti ini, kemungkinan seseorang akan menjadi pemalas tidak mempunya kratifitas yang tinggi,  dan akan bergantung kepada orang lain dan hanya mengikuti suatu zaman tanpa pernah mencoba membuat trobosan baru.
klik disini