Plagiarisme
adalah jenis perbuatan seperti menjiplak mengklaim atau mengambil hak cipta
orang lain. Seseorang yang melakukan perbuatan seperti ini disebut plagiat atau
plagiator. Perbuatan tersebut termasuk dalam bentuk kejahatan, karena mengambil
karya orang lain tanpa meminta izin. Bahkan telah tertera peraturan tentang
larangan atau sanksi terhadap plagiat : Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSIbagi pelaku
plagiat
Bentuk
plagiarisme ini bermacam-macam, seperti mangambil pendapat orang lain,
karangan, ide, pemikiran, dan hasil karya. Seiring berjalannya waktu, bentuk
plagiarisme ini terlihat begitu lazim. Kita dapat melihat dari kalangan pelajar
sebagai contoh siswa yang mencontek pekerjaan temannya dan mendapat nilai bagus.
Dengan bangganya ia memamerkan hasil pekerjaannya. Lalu pada situasi diskusi
seseorang mengemukakan pendapat yang ternyata adalah hasil pemikiran orang
lain. Para pembajak yang menyebar luaskan cd dvd bajakan dengan harga yang
murah. Bahkan seperti yang kita sering lihat ditelevisi. Suatu produk baru akan
diikuti produk lain dengan fungsi dan khasiat yang sama, hanya membedakan
kelebihan sedikit saja.
Hal
ini jelas-jelas akan mematikan kreatifitas seseorang, karena dengan cara instan
mereka dapat meraih keuntungan dengan begitu mudahnya. Tanpa memperdulikan dari
segi perasaan dan keuntungan secara materi. Hal ini akan terus terlihat sepele
dan berlangsung apabila dari pemerintah tidak bertindak tegas. Jika terus
seperti ini, kemungkinan seseorang akan menjadi pemalas tidak mempunya
kratifitas yang tinggi, dan akan
bergantung kepada orang lain dan hanya mengikuti suatu zaman tanpa pernah
mencoba membuat trobosan baru.
klik disini