Penetapan
Pada artikel diatas,
terdapat suatu aturan yang telah ditetapkan dalam meningkatkan pengawasan
terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan dengan menetapkan pemberian
maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) dengan maksimum sebesar suku bunga
penjaminan LPS saat ini sebesar 7,75% untuk simpanan sampai Rp. 2 Miliar. Otoritas
Jasa Keungan (OJK) menilai suku bunga dana perbankan diluar kewajar. Melalui
diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4 mengingat dampak negatif persaingan
suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkeditan, khususnya
nasabah kredit mikro yang meupakan populasi populasi terbesar dari debitur
kredit, peningkatan resiko kredit, maka OJK melalui supervisory action
menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK. Penetapan suku bunga maksimum ini
berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014, dengan adanya penetapan ini perencanaan
yang telah disusun dapat dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar