Minggu, 09 November 2014

perencanaan penetapan dan pengorganisasian dalam sturktur manajemen



Penetapan
Pada artikel diatas, terdapat suatu aturan yang telah ditetapkan dalam meningkatkan pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan dengan menetapkan pemberian maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) dengan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS saat ini sebesar 7,75% untuk simpanan sampai Rp. 2 Miliar. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menilai suku bunga dana perbankan diluar kewajar. Melalui diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4 mengingat dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkeditan, khususnya nasabah kredit mikro yang meupakan populasi populasi terbesar dari debitur kredit, peningkatan resiko kredit, maka OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK. Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014, dengan adanya penetapan ini perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar